Peraturan RT.02/RW.05

Peraturan RT.02/RW.05

Jam Bertamu

  • Bertamu dibatasi hingga pukul 22.00 malam.

  • Tamu yang menginap wajib melapor kepada Ketua RT.
    Cara pelaporan: Kirimkan pesan WhatsApp ke kontak Ketua RT dan lampirkan foto KTP tamu sebagai bukti identitas.

  • Tamu yang tinggal lebih dari 3 hari wajib melapor ulang setiap 3 hari.
    Cara pelaporan: Kirimkan pesan WhatsApp kembali ke kontak Ketua RT setiap 3 hari sekali, disertai dengan foto KTP tamu.

Kebersihan Lingkungan

  • Setiap warga diwajibkan menjaga kebersihan di sekitar rumah masing-masing.

  • Sampah harus dibuang pada tempatnya sesuai jadwal pengangkutan sampah yang telah ditentukan.

  • Tempat sampah wajib diletakan didepan rumah masing-masing, dilarang meletakan sampah dilingkungan tetangga, atau rumah milik orang lain.

Sumbangan dan Kegiatan Sosial

  • Semua sumbangan dari atau ke luar lingkungan harus disertai surat jalan resmi dari RT, lengkap dengan stempel dan tanda tangan Ketua RT.

  • Setiap kegiatan sosial wajib dikoordinasikan terlebih dahulu dengan pengurus RT.

Kegiatan Gotong Royong

  • Warga diwajibkan mengikuti kegiatan kerja bakti yang diadakan secara berkala.

  • Warga yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas akan dikenakan sanksi berupa kontribusi dana tambahan sebesar Rp. 5.000,- .

Pemeliharaan Fasilitas Umum

  • Fasilitas umum seperti jalan gang, taman, tempat sampah, kursi, inventaris milik RT.02/05 dan pos kamling harus dijaga bersama.

  • Kerusakan yang disengaja akan dikenakan sanksi berupa perbaikan atau ganti rugi dengan bentuk yang sama.

Iuran Warga

  • Iuran wajib dibayarkan tepat waktu sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  • Bagi warga yang tidak mampu secara financial (free untuk semua jenis iuran).  Janda yang memiliki anak yatim atau piatu di bawah usia 20 tahun akan dibebaskan dari iuran sampah.

  • Warga yang dengan sengaja tidak membayar iuran tidak diperkenankan untuk menuntut hak yang terkait dengan iuran tersebut.

    • Iuran Sampah: Warga yang dalam kategori mampu secara financial dan menetap di lingkungan RT.02/05 kemudian dengan sengaja tidak membayar iuran sampah sebanyak 3 kali berturut-turut akan dikenakan sanksi berupa tidak diangkutnya sampah dari rumahnya hingga iuran dilunasi.

    • Iuran Bantuan Kematian: Warga yang tidak membayar iuran bantuan kematian tidak akan menerima hak atau fasilitas yang berkaitan dengan bantuan tersebut jika terjadi musibah.

    • Iuran Sosial: Warga yang tidak membayar iuran sosial tidak akan diberikan hak atau fasilitas yang berkaitan dengan kegiatan sosial di lingkungan RT.

    • Iuran Fasilitas dan Infrastruktur: Warga yang tidak membayar iuran fasilitas dan infrastruktur tidak akan menerima hak atau manfaat yang berasal dari pengelolaan fasilitas umum dan infrastruktur yang didanai oleh iuran warga.

Catatan: Kebijakan ini dibuat untuk menjaga keadilan, tanggung jawab bersama, dan keberlanjutan pengelolaan lingkungan RT. Warga diharapkan memberikan kontribusi sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Larangan Keras

  • Dilarang melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, seperti memutar musik keras di malam hari.

  • Dilarang melakukan aktivitas perjudian, penyalahgunaan narkoba, atau kegiatan ilegal lainnya.

Konflik Antarwarga

  • Setiap perselisihan antarwarga wajib diselesaikan secara kekeluargaan melalui mediasi oleh pengurus RT.

Penggunaan Kendaraan

  • Kendaraan tidak boleh diparkir sembarangan sehingga mengganggu akses jalan warga.

  • Warga diharapkan menjaga kebersihan dan ketenangan saat menggunakan kendaraan di lingkungan RT.

Informasi Kegiatan Forum atau Organisasi

  • Semua kegiatan forum, kelompok, atau organisasi apa pun yang melibatkan warga RT harus diinformasikan kepada Ketua RT terlebih dahulu.

  • Kegiatan tanpa pemberitahuan dapat dikenakan sanksi administratif atau ditindak sesuai kebijakan RT.

Kekerasan dan Tindak Pidana

  • Segala bentuk kekerasan, intimidasi, atau tindakan pidana lainnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan dilaporkan kepada pihak berwajib.

Penggunaan Grup WhatsApp

  • Grup WhatsApp RT hanya boleh digunakan untuk komunikasi yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

  • Dilarang membagikan konten negatif seperti porno, judi, atau hal-hal yang merugikan dan tidak pantas lainnya.

  • Penggunaan grup harus bijak dan mengedepankan rasa hormat antarwarga.

  • Admin berhak menghapus pesan yang dianggap dapat menimbulkan kegaduhan, perpecahan, atau konflik tanpa konfirmasi sebelumnya.
    Sanksi: Jika Melakukan hal tersebut secara sengaja dapat dikenakan sanksi berupa peringatan atau penghapusan akses ke grup.



Catatan : Penting Harap diperhatikan bahwa peraturan yang berlaku di wilayah RT.02/05 dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi yang berkembang dan laporan dari warga setempat. Semua warga diharapkan untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku saat ini dan mengikuti pemberitahuan resmi yang diberikan oleh pengurus RT terkait pembaruan atau perubahan peraturan.